Satgas: Seluruh Wilayah di Jatim, Jateng, dan Bangka Belitung Terinfeksi Virus PMK
Juru Bicara Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan total kasus PMK pada hewan di Indonesia sudah mencapai 317.889, yang tersebar di 21 provinsi dan 231 kabupaten/kota. Bahkan, kata dia, ada tiga provinsi yang seluruh wilayahnya sudah terinfeksi virus PMK.
“Data menunjukkan terdapat sejumlah provinsi dengan seluruh Kabupaten/Kota yang terinfeksi virus PMK ialah Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan Bangka Belitung,” kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (8/7/2022).
Adapun dari 317.889 kasus PMK, sebanyak 106.925 ekor sudah sembuh, dan 2.016 ekor mengalami kematian. Sementara itu, 3.489 ekor hewan dilakukan potong bersyarat.
Berdasarkan jenis hewannya, terbanyak pada Sapi (309 ribu ekor), Kerbau (5.600 ekor), Kambing (1.300 ekor), Domba (1000 ekor), dan Babi (16 ekor). Wiku menyampaikan ada empat provinsi yang hingga kini belum terdampak virus PMK.
“Wilayah yang belum terdampak PMK, diantaranya Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulawesi dan Papua,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, 4 provinsi dengan lebih dari 80 persen kabupaten/kota terinfeksi PMK yaitu, Jawa Barat (96 persen), Sumatera Barat (84 persen), Jambi (81 persen). Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta (80 persen).
“Hal penting untuk diupayakan ialah mempertahankan wilayah yang belum terdampak oleh PMK, agar semaksimal mungkin dicegah masuknya virus ini ke wilayah tersebut,” jelas dia.
Wiku menjelaskan PMK adalah penyakit hewan yang sangat menular akibat infeksi virus tipe A dari famili Picornaviridae. Penyakit ini dicirikan oleh luka di bagian mulut dan kuku pada hewan berkuku belah atau genap.
Misalnya, hewan domestik yaitu sapi, kerbau, babi, kambing, dan domba. Untuk satwa liar yaitu rusa, kijang, antelop, babi liar, jerapah, dan unta.
Selain hewan berkuku belah, virus PMK juga dapat menginfeksi anjing, landak susu, beruang, gajah, armadillo, kanguru, nutria, dan kapibara. Hewan yang terinfeksi virus ini menunjukkan tanda klinis bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada spesies hewan, umur hewan, serotipe virus, serta jumlah paparan virus.
Ciri khas penyakit ini adalah munculnya lepuh di kulit bagian hidung, lidah, bibir, di dalam rongga mulut (baik di gusi, langit-langit, maupun pipi bagian dalam), di sela kuku dan lingkaran kuku, serta di puting susu hewan betina. Setelah kulit melepuh, hewan menjadi lemas dan enggan bergerak atau makan.
Tanda klinis lainnya, seperti demam (sekitar 40 °C), Depresi, hipersalivasi (keluarnya air liur secara berlebihan), penurunan nafsu makan, berat badan, dan produksi susu, serta hambatan pertumbuhan.
“Perlu diketahui bahwa virus PMK masuk ke dalam tubuh hewan melalui saluran pernapasan, pencernaan, atau melalui kulit dan membran mukosa yang terluka,” tutur Wiku.
Masuknya virus terjadi saat hewan mengalami kontak langsung dengan hewan terinfeksi (terutama melalui aerosol) atau dengan benda-benda terkontaminasi (seperti pakaian, sepatu, dan kendaraan). Hal inilah yang menjadi penyebab sangat pesatnya penyebaran PMK.
Virus PMK hewan ternak memang tidak menular ke manusia. Kendati begitu, manusia dapat membawa virusnya dan menulari kepada hewan yang sehat.
Oleh sebab itu, Wiku mengajak masyarakat untjk bahu membahu dalam penanganan PMK ini. Pasalnya, penyakit ini berdampak signifikan pada perkembangan ekonomi.
“Dengan banyaknya sapi yang harus dilakukan pemotongan bersyarat, serta juga terdapat sapi yang mati, tentunya akan sangat berdampak pada hasil penjualan hewan ternak maupun produk pangan hewani yang dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkas Wiku.
Bentuk Satgas Penanganan PMK
Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satgas Penanganan PMK. Satgas ini dipimpin Kepala BNPB bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk penyelesaian wabah secara cepat dan tepat.
Terkait penanganannya saat ini PMK telah ditetapkan sebagai keadaan darurat tertentu berdasarkan Keputusan Kepala BNPB No. 47/2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.
Kemudian, Gubernur dapat mengusulkan penetapan status darurat di tingkat Provinsi. Selain itu, Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 500/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Sumber : liputan6.com
Gambar : iNews.id