Medina Zein Dijemput Paksa di Kediamannya hingga Resmi Ditahan

Selebgram dan pengusaha Medina Zein dijemput paksa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat. Diketahui, Medina Zein terjerat dua kasus dari laporan yang dibuat oleh Marissya Icha dan Uci Flowdea.

Penangguhan penahanan telah diajukan oleh suami Medina Zein, Lukman Azhari. Tetapi, Medina tetap diharuskan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution, membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa oleh pihak penyidik.

“Saya nyatakan benar ya, benar bahwa Medina Zein tadi jam 07.00 WIB dijemput paksa di kediamannya di Bandung,” kata Razman Nasution kepada awak media, Kamis. Tiba di Polda Metro Jaya, pihak Medina Zein langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

“Update yang terbaru 15 menit yang lalu, Medina dan Pak Lukman Azhari sudah tiba di Polda Metro Jaya dan sekarang dalam proses pelimpahan (ke kejaksaan),” ucap Razman Nasution. Tak tinggal diam, pihak Medina Zein langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Suami Medina Zein, Lukman Azhari, yang menandatangani surat jaminan tersebut.

“Kami sudah siapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan alasan sakit nanti diperiksa di Kramat Jati,” ungkap Razman. Razman Nasution juga memastikan bahwa Lukman Azhari akan selalu ada di samping Medina Zein untuk memberi dukungan.

“Kami juga akan buat surat jaminan dari pihak Lukman Azhari. Saya yakin Medina akan lebih kuat karena suaminya telah bersama dia, karena saya tahu Medina itu butuh dukungan dari suaminya,” tutur Razman Nasution. Selain dukungan dari Lukman, Razman menyebut, Ayu hingga Rahma Azhari tetap menyatakan dukungan bagi Medina Zein.

“Saya juga sudah beritahu Ayu Azhari, kakaknya Lukman, kemudian Rahma Azhari. Ayu Azhari ada di Irlandia,” ucap Razman. “Mereka ini semua men-support Medina dan Lukman agar bersatu dan menghadapi proses hukum ini dengan baik,” lanjut Razman.

Usai dijenput paksa, Medina Zein kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait laporan penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman berisi kekerasan lewat media sosial. Hal itu diungkap oleh Denny Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari ke depan,” tutur Denny Wicaksono kepada awak media, Kamis. “Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sampai secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Denny lagi.

Sebagai informasi, Medina Zein dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha dengan alasan sakit.

Oleh karenanya, pihak penyidik mengambil upaya penjemputan paksa terhadap Medina Zein.

Kasus Medina Zein berawal dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporannya tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Di lain kasus, berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina.

Uci Flowdea mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *