Polri Kawal Pemulangan 46 Jemaah Haji Furoda yang Ditolak Masuk Saudi
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah calon haji furoda sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, yang terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Sehingga, membuat mereka akan dipulangkan ke Tanah Air.
Haji foruda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk pemulangan para WNI tersebut nantinya akan dilakukan pengawalan dari petugas keamanan Indonesia.
“(Polri akan mengawal pemulangan) Ada petugas keamanan di Satgas Haji,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Dedi menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Haji itu bukan hanya dari personel Korps Bhayangkara saja. Melainkan juga dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI). Para personel itu akan menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami para jemaah haji.
“Ya betul (Satgas Haji anggota Polri) juga dari TNI juga ada, semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jamaah di sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan 46 jemaah calon haji furoda yang sempat tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air. Saat tiba di Jeddah mereka sudah menggunakan pakaian ihram.
“Beberapa jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah dan alhamdulillah sehat-sehat dan sudah bisa kembali ke Indonesia,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Kantor Daker Makkah, Sabtu malam (2/7/2022).
Bukan Travel Khusus
Dia mengatakan, 46 orang tersebut datang untuk berhaji tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus.
“Tapi ini travel biasa, kemudian dokumen yang digunakan juga tidak sesuai yang dipersyaratkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, karena itu sempat terdampar di bandara. Jadi, visanya diperoleh dari negara lain, menggunakan kuota dari negara lain negara tapi berangkat dari Indonesia, tidak menggunakan juga travel dan tentu saja karena tidak menggunakan travel atau PIHK resmi maka mereka juga tidak laporan. Kalau sudah begitu ini sayang sekali,” terang Hilman.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Sindonews