Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli
Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. Selain pelanggan rumah tangga, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan.
“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6) lalu.
Kenaikan tarif listrik akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Tarif listrik untuk rumah tangga akan naik 17,64 persen dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.
Sementara itu, kenaikan tarif listrik berlaku bagi kantor pemerintahan untuk golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.
Tarif listrik golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan P3 tercatat naik sebesar 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Sedangkan, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.
Menurut Rida, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi. Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dampak ke inflasi 0,01 persen, tidak terlalu berdampak,” jelas Rida.
Kenaikan harga tarif listrik disebut ditetapkan karena harga komoditas terus menanjak di tengah perang Rusia-Ukraina. Sebagai gambaran, harga minyak mentah mendekati US$100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.
“Harga ICP kan berkisar US$100 per barel, tapi asumsi di APBN US$63 per barel. Maka perlu ada penyesuaian,” tutup Rida.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas Money