Pemkab Tangerang Bakal Tutup Pengiriman Hewan Kurban dari Luar Wilayah

Masih tingginya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tangerang, membuat Pemkab setempat menghentikan proses pengiriman hewan kurban per 25 Juni 2022.

“Kita sedang berkoordinasi untuk menutup pintu-pintu perbatasan dan pengiriman hewan kurban mulai tanggal 25 Juni nanti ini, untuk mengantisipasi penyebaran PMK,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (17/6/2022).

Bahkan, untuk perkembangan kasus PMK ada 200 hewan kurban yang didominasi oleh sapi terpapar virus tersebut. Hingga kini, ratusan hewan kurban tersebut masih mendapat perawatan lengkap oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan dokter hewan Pemkab Tangerang.

Dari ratusan hewan yang terpapar, 30 persen diantaranya telah membaik. Sedangkan, sisanya tengah dalam proses perawatan lanjutan.

“Alhamdulillah sekitar 30 persen ini sudah membaik. Jadi, yang penting treatmentnya adalah dirawat selama 10 sampai 12 hari. Insya Allah hewan ternak tersebut bisa sembuh dengan sendirinya,” katanya.

Zaki pun meminta agar para penjual hewan ternak terutama menjelang Idul Adha untuk segera melaporkan apabila ditemukan gejala PMK terhadap hewan-hewan ternak jualannya.

“Segera lapor, sehingga Pemkab Tangerang melalui dinas, instansi terkait bisa segera mengantisipasi dan memberikan obat vitamin serta bantuan lainnya agar bisa disembuhkan sebelum hari raya Idul Adha,” ungkapnya.

MUI Banyuwangi: Ternak Terjangkit PMK Tidak Layak Jadi Kurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menyebut, ternak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tidak layak dijadikan kurban. Karena syarat kurban ternak haruslah dipastikan sehat.

Kebijakan itu termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketua MUI Banyuwangi Muhammad Yamin mengatakan, saat penyembelihan kurban yang jatuh pada 10 – 13 Dzulhijjah (9-12 Juli), ternak haruslah dipastikan sehat. Ternak yang sakit tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Meski gejala ringan PMK tidak boleh, hewan kurban harus sehat dan bersih. Korengan gitu aja tidak boleh,” kata Yamin, Rabu (15/6/2022).

Namun akan berbeda ketika ternak yang terjangkit PMK itu sembuh dalam rentang waktu 10 – 13 Dzulhijjah. Ternak tersebut masih sah dan layak untuk digunakan kurban.

“Kalau sudah sehat baru diperbolehkan, makanya nanti diperiksa dulu oleh petugas kesehatan di daerah penyembelihan kurban setempat,” ujarnya.

MUI Banyuwangi bersama unsur akademisi dan SKPD terkait tengah membahas mekanisme penyembelihan kurban selama wabah PMK.

Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Pangan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto mengatakan, PMK adalah virus yang menyerang ternak berkuku belah.

Penyakit itu tidak menular pada manusia dan daging hewan yang terpapar PMK masih bisa dikonsumsi.

Sembelih di RPH

Di momen Idul Adha, dinas sebetulnya merekomendasikan penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan.

Namun karena hal tersebut dirasa tidak memungkinkan sehingga penyembelihan kurban ditempat umum tetap diperbolehkan.

“Tetap diizinkan di luar (tempat umum) namun dengan persyaratan khusus, apa saja yang harus disiapkan panitia dan lain sebagainya. SOP (standar operasional prosedur) masih kita siapkan,” kata drh Nanang.

Panitia penyembelihan kurban, lanjut Nanang, diharapkan juga berkoordinasi dengan Satgas PMK di wilayah masing-masing.

Sehingga sebelum penyembelihan itu berlangsung, satgas nantinya akan melakukan survei kelayakan tempat maupun kesehatan hewan kurbannya.

“Segera lapor kepada kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan. Sehingga kami bisa segera di tindak lanjuti untuk meninjau lokasi serta hewan kurban tersebut,” ujarnya.

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Okezone

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *