Kemenkes Nilai Tak Perlu Batasi PPLN Meski Ada Temuan BA.4 dan BA.5

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia tidak perlu dilakukan kendati pemerintah sudah mengumumkan temuan mutasi SARS-CoV-2 Omicron dengan subvarian baru yakni BA.4 dan BA.5 di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut dua subvarian ini untuk sementara dinilai tidak terlalu berbahaya dan tidak menyebabkan peningkatan kasus yang signifikan.

“Dengan ditemukannya BA.4 dan BA.5 apakah perlu dilakukan pengetatan? sampai saat ini dinilai belum perlu,” kata Nadia dalam acara daring, Selasa (14/6).

Nadia melanjutkan, tiga kasus pertama BA.5 ditemukan pada PPLN yang menjadi delegasi dalam pertemuan ‘The Global Platform for Disaster Risk Reduction’ di Bali pada 23-28 Mei lalu. Dalam perhelatan internasional yang dihadiri 3-4 ribu orang itu, Nadia mengatakan kurang dari 30 orang yang kemudian terpapar Covid-19.

Dengan demikian, ia menilai dua subvarian tersebut tidak menciptakan penularan masif dalam satu klaster. Selain itu, subvarian anyar itu juga tidak menimbulkan keparahan gejala pada pasien.

“Jadi kita lihat laju penularan atau potensi penularan itu sangat rendah, sehingga tidak diperlukan lagi aturan-aturan pengetatan di pintu masuk negara,” ujarnya.

Kasus Omicron jenis baru BA.4 dan BA.5 di Indonesia kini bertambah menjadi delapan orang. Berdasarkan data Kemenkes RI per Minggu (12/6), tercatat enam orang terinfeksi BA.5, sementara 2 orang lainnya terinfeksi Omicron baru BA.4. Dari delapan kasus tersebut, ditemukan sebanyak tiga warga negara asing (WNA) dan lima warga negara Indonesia (WNI).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *