Thailand usai Legalkan Mariyuana: Isap Ganja Tetap Dilarang

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan penggunaan ganja untuk rekreasi tetap dilarang dan melanggar hukum meski Negeri Gajah Putih resmi melegalkan mariyuana pada Kamis (9/6).

“Itu [mengisap ganja untuk rekreasi] tetap tidak boleh. Kami masih memiliki regulasi di bawah hukum yang mengontrol konsumsi, rokok, atau penggunaan produk ganja dengan cara yang tidak produktif,” ujar Charnvirakul dalam wawancara khusus dengan CNN.

Ia lalu mengatakan,”Kami [terus] menekankan penggunaan ekstraksi dan bahan mentah ganja untuk tujuan medis dan kesehatan. Tidak pernah satu kali pun kami berpikir mendukung masyarakat menggunakan ganja untuk rekreasi, atau menggunakan ganja dengan cara yang mampu merusak orang lain.”

Selain itu, Charnvirakul menegaskan kepada turis asing agar tak pergi ke Thailand hanya karena ingin mengisap ganja secara bebas.

“Thailand akan mempromosikan kebijakan ganja untuk tujuan medis. Jika [turis] datang untuk perawatan medis atau datang untuk mendapatkan produk terkait kesehatan, itu bukanlah masalah. Namun, jika Anda datang ke Thailand hanya karena mendengar ganja atau mariyuana adalah legal, [atau] datang ke Thailand untuk mengisap ganja secara bebas, itu salah,” kata Charnvirakul.

“Jangan datang. Kami tidak akan menyambut Anda jika Anda datang ke negara ini hanya untuk tujuan tersebut (mengisap ganja),” lanjutnya.

Charnvirakul juga mengungkapkan pemberlakuan aturan baru itu bertujuan meningkatkan perekonomian Thailand. Industri ganja diharapkan membawa pemasukan jutaan dolar untuk negara itu.

“Kami berharap nilai industri [ganja] dengan mudah mencapai US$2 miliar [Rp29 triliun],” katanya seperti dikutip CNN.

Thailand resmi melegalkan penggunaan ganja untuk medis dan kosmetik pada Kamis (9/6).

Dengan itu, seluruh narapidana kasus ganja di Thailand pun dibebaskan.

Di bawah RUU legalisasi ganja, masyarakat Thailand diizinkan menanam dan menjual mariyuana dan produk turunannya, pun menggunakan ganja untuk medis. Namun, produk ganja yang digunakan harus mengandung tetrahydrocannabinol (THC) kurang dari 0,2 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Thailand, pelanggaran atas itu dapat membuat pelakunya dihukum tiga bulan penjara. Masyarakat juga terancam membayar denda senilai US$800 (Rp11,6 juta) jika merokok ganja di ruang publik.

Walaupun Thailand telah mengizinkan penggunaan ganja, masih ada beberapa hambatan dalam penerapannya.

Beberapa pekan lalu, seorang wanita 56 tahun ditangkap di rumahnya di provinsi Chonburi setelah pihak kepolisian menemukan tanaman ganja di kamarnya.

Sang suami kemudian mengatakan tanaman itu digunakan untuk keperluan medis istrinya, yang memiliki penyakit darah tinggi dan diabetes. Tanaman tersebut mereka gunakan untuk ditaruh di makanan mereka.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *