Korsel Buka Pintu, Pelancong Belum Vaksin Bisa Masuk Tanpa Karantina
Pemerintah Korea Selatan resmi mencabut aturan wajib karantina tujuh hari bagi para pendatang asing yang belum divaksinasi Covid-19 per Rabu (8/6).
Kebijakan itu diterapkan sebagai bagian dari upaya Korsel membuka lagi perbatasan sepenuhnya bagi turis asing menyusul tren kasus Covid-19 domestik yang stabil dan cenderung menurun.
Pencabutan ini menjadikan seluruh turis asing tidak perlu mendaftar Q-code (Quarantine Covid-19 Defence) atau pengecualian karantina jika ingin berkunjung ke Korea Selatan.
Isi Q-code terdiri dari informasi jadwal penerbangan, riwayat perjalanan, dan hasil tes Covid-19 sebelum kedatangan.
Markas Manajemen Bencana Korsel mengatakan pencabutan karantina ini dibuat setelah mempertimbangkan tren penurunan kasus Covid-19 di Negeri Ginseng dan permintaan kedatangan dari luar negeri yang terus melonjak.
Per Rabu (8/6), Korsel juga mencabut seluruh aturan selama pandemi di Bandara Internasional Incheon, pintu utama kedatangan asing ke Negeri Ginseng.
Dengan aturan baru itu, Bandara Incheon akan kembali beroperasi 24 jam dan menambah jumlah jadwal menjadi 40 penerbangan per jam.
Dikutip The Straits Times, peningkatan jadwal penerbangan diharapkan dapat memicu penurunan harga tiket pesawat yang sempat meroket gila-gilaan. Dengan begitu, Korsel berharap dapat kembali menarik turis asing berkunjung terutama di puncak musim liburan musim panas ini antara Juli hingga Agustus.
Namun, pakar industri mengatakan perlu beberapa waktu bagi sektor pariwisata Korsel untuk pulih ke tingkat sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Salah satu alasannya yakni karena harga penerbangan mungkin tetap tinggi akibat kenaikan biaya bahan bakar, dan tidak semua maskapai penerbangan akan dapat segera meningkatkan penerbangan.
Selain itu, pemerintah Korea Selatan masih mewajibkan wisatawan untuk melakukan tes negatif sebelum keberangkatan dan pada saat kedatangan – yang menambah biaya perjalanan calon pendatang.
Wisatawan wajib mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR) maksimal dua hari sebelum keberangkatan, atau antigen rapid test (ART) di rumah sakit atau klinik satu hari sebelum keberangkatan.
Setelah tiba di Seoul, mereka juga harus mengikuti tes PCR di bandara atau di institusi medis resmi dalam waktu tiga hari setelah ketibaan di Korsel.
Mereka diizinkan untuk melanjutkan aktivitas sebelum dan sesudah mengikuti tes, tetapi harus dikarantina selama tujuh hari jika mereka dinyatakan positif.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia