Siap-siap, Kelas Standar BPJS Kesehatan Mulai Juli 2022

Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) menyatakan penerapan tahap awal kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dimulai pada Juli 2022.

“Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/6).

Rencananya, sambung Iene, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut.

“Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (permenkes nya),” jelasnya.

Kendati demikian, tarif kelas standar yang akan dikenakan masih dihitung. Iene pun memastikan permenkes itu tidak mencantumkan soal besaran tarif tetapi hanya berisi mengenai detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal atau milik Kemenkes mana saja yang akan dilaksanakan.

“Tarif belum ada juga mengenai besarannya,” terang dia.

Penerapan kelas standar itu sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun sejak awal tahun.

Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.

Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.

Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Keempat, pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.

Kelima, pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.

Keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.

Pada akhir tahun lalu, Anggota DJSN Muttaqien memastikan pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatanakan dilakukan secara bertahap. Rencananya skema tersebut akan diimplementasikan tahun ini.

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan semua pemangku kepentingan terkait termasuk rumah sakit dan peserta,” kata Muttaqien kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/12).

Menurut Muttaqien, alih kelas program penjamin kesehatan masyarakat tersebut ditujukan untuk memperbaiki ekosistem JKN.

“Tujuannya tentu mengarah perbaikan ekosistem JKN yang mengarah kepada keberlanjutan dan mutu program JKN,” katanya.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Detik.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *