Sidang Putusan Sela Ayu Thalia Digelar Hari Ini

Terdakwa Ayu Thalia bakal hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan Ayu Thalia terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang hari ini dipastikan kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid.

“Iya, sebentar sore itu sidang putusan sela. Nanti kami datang. Itu putusan sela atas eksepsi Ayu Thalia dan pertimbangan jaksa di sidang sebelumnya,” kata Junanda saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

“Seperti biasa, sidangnya kan sore hari,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Ayu Thalia telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Selasa (17/5/2022).

Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU.

Salah satunya, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.

Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan putra Ahok, Nicholas Sean, ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *