Perjalanan Kasus Seungri Eks BIGBANG, Berujung Vonis 18 Bulan Penjara
Bertahun-tahun sudah kasus yang menjerat Seungri eks boy group BIGBANG bergulir.
Kini kasusnya menemui titik akhir setelah Mahkamah Agung Korea Selatan membuat putusan akhir mengenai masa hukumannya, yakni 18 bulan penjara.
Mari kilas balik perjalanan kasus dari artis bernama asli Lee Seung Hyun ini.
Januari 2019, terjadi insiden pemukulan oleh sejumlah petugas kelab malam Burning Sun pada muka dan perut seorang pria bernama Kim.
Seungri merupakan direktur eksekutif Burning Sun. Oleh karena itu, namanya ikut terseret.
Tak berselang lama, Seungri sempat diduga mengonsumsi narkoba lantaran fotonya bersama perempuan asal Tiongkok, Anna, tersebar di dunia maya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Seungri negatif Narkoba.
Masalah semakin pelik dengan beredarnya transkrip percakapan antara Seungri, kawan, serta karyawannya pada 2015 tentang mencari layanan prostitusi yang diperuntukkan bagi beberapa investor asingnya.
Dalam grup percakapan Seungri yang membahas prostitusi tersebut rupanya ada penyanyi Jung Joon Young yang ikut serta.
Jung Joon Young aktif membagikan video ilegal miliknya dalam group chat Kakao Talk.
Nama Choi Jong Hoon yang waktu itu masih menjadi gitaris FT Island juga terseret.
Setelah berbagai pemeriksaan, tanggal 10 Maret 2019 Seungri ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Undang Undang antiprostitusi Korea Selatan.
Sehari setelahnya, anggota termuda di BIGBANG itu memutuskan keluar dari grupnya, sekaligus mundur dari dunia hiburan.
Pengumuman “pensiun” sebagai artis itu dibagikan Seungri melalui Instagram.
Alhasil dengan keputusan tersebut agensi BIGBANG, YG Entertainment menghapus merchandise serta memburamkan foto yang berkaitan dengan Seungri.
Sebelum diterpa berbagai perkara Seungri baru saja menggelar konser solo sebagai bentuk perpisahan dirinya yang segera masuk wajib militer.
Wajib militer Seungri akhirnya ditunda.
Seungri tetap menjalani wajib militer (wamil) pada 9 Maret 2020.
Ada delapan dakwaan yang dilayangkan kepada Seungri termasuk pelanggaran undang-undang tentang kejahatan ekonomi khusus, sanitasi pangan, penggelapan, kejahatan seksual dan perjudian.
Dalam sidang pertamanya pada 16 September 2020, Seungri hanya mengakui satu dakwaan, yakni dakwaan melanggar Undang Undang Valuta Asing.
Pada 14 Januari 2021 saat sidang ketujuh, Seungri telah didakwa dengan hasutan kekerasan khusus.
Menurut jaksa penuntut, saat Seungri sedang minum-minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada 30 Desember 2015, dia bertengkar dengan seorang pelanggan yang telah membuka pintu ruang tempat dia berada.
Dakwaan Seungri pun bertambah menjadi sembilan.
Kamis (12/8/2021), sidang vonis diadakan di pengadilan militer, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won (setara Rp 14,3 miliar).
Pengadilan juga menyatakan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan.
Maka itu, dianggap kredibilitasnya rendah.
Pada hari yang sama Seungri langsung ditahan karena pengadilan melihat potensi dia melarikan diri.
Seungri juga mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.
Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan melakukan sidang banding pada Kamis (27/1/2022).
Departemen Kehakiman menghukum Seungri lebih rendah dari vonis pengadilan militer sebelumnya, yaitu menjadi 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara.
Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.
Seungri mengakui sembilan dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.
Kamis (26/5/2022) Mahkamah Agung Korea Selatan melalui Ketua Majelis Hakim Noh Tae Ak, meneguhkan vonis yang sudah dijatuhkan kepada Seungri sebelumnya.
Dilansir Soompi, Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan.
Sekarang Seungri dipindahkan ke penjara sipil.
Dia akan tinggal di sana selama sembilan bulan sisa hukumannya, hingga Februari 2023.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com