Jabodetabek PPKM Level 1, WFO hingga Makan di Restoran Bisa 100 Persen
Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kini berstatus level 1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Mei-6 Juni 2022. Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, level PPKM di berbagai daerah relatif membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Selain Jabodetabek, total ada 41 daerah di wilayah Jawa Bali tercatat masuk level 1. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, berikut ini daftar aturan yang berlaku untuk daerah level 1 wilayah Jawa-Bali.
Work From Office (WFO)
Kegiatan pada sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Tempat Belanja
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat menampung kapasitas pengunjung 100 persen. Teruntuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Restoran dan Kafe
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Restoran dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Aktivitas Mal
Pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00.
Bioskop
Bioskop di daerah level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah, yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah PPKM level 1 dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.
Area Publik dan Taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia