Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker, Menkes: Secara Bertahap Hidup Akan Kembali Normal
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, pelonggaran penggunaan masker bisa diikuti relaksasi pada bidang lainnya. Namun sebelum berlanjut, pemerintah masih harus memantau kondisi penyebaran dan angka keterisian rumah sakit.
“Nanti kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali. Yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya,” kata Menkes dalam konferensi pers daring, Selasa (17/5/2022).
Menurut Menkes, relaksasi akan dilakukan bertahap dan berujung pada hidup kembali normal meski bersama virus.
“Secara bertahap akan membuat hidup kembali normal. Hidup kita yang bisa bersama-sama virus ini yang mungkin akan ada 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun lagi lama bersama kita seperti virus lainnya tapi kita bisa mengetahui bagaimana menangani virus ini,” ungkapnya.
Menkes Budi menyebut, keputusan pemerintah membebaskan masyarakat lepas masker di luar ruangan, merupakan bagian dari awal transisi menuju fase endemi Covid-19.
“Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi,” kata Menkes.
Ia mengingatkan, faktor penting dalam masa transisi tidak hanya data saintifik melainkan juga kesadaran masyarakat. “Salah satu hal yang paling penting untuk transisi dari pandemi ke endemi selain data saintifiknya, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing,” kata dia.
“Jadi sekuat apapun negara mengatur masyarakatnya berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran masing-masing individu,” tambah dia.
Saat ini, lanjut Menkes, kebijakan pelonggaran masker telah diterapkan di sejumlah negara, diantaranya Italia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris.
“Kebijakan masker di sejumlah Negara itu khusus untuk indoor dan outdoor bisa dibuka, tetapi dengan beberapa catatan seperti saat di transportasi umum atau bila kurang enak badan sebaiknya tetap menggunakan (masker),” pungkasnya.
Pelonggaran Masker
Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemi di Indonesia sudah terkendali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai penggunaan masker
Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran copot masker itu tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid.
Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Negara Lain Sudah Lebih Dulu
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa keputusan pemerintah membebaskan masyarakat lepas masker di luar ruangan, merupakan bagian dari awal transisi menuju fase endemi Covid-19.
“Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi,” kata Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers daring, Selasa (17/5/2022).
Menkes mengingatkan, faktor penting dalam masa transisi tidak hanya data saintifik, melainkan juga kesadaran masyarakat.
“Salah satu hal yang paling penting untuk transisi dari pandemi ke endemi, selain data saintifiknya, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing,” kata dia.
“Jadi, sekuat apapun negara mengatur masyarakatnya berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran masing-masing individu,” tambah Budi.
Saat ini, lanjut Menkes, kebijakan pelonggaran masker telah diterapkan di sejumlah negara, di antaranya Italia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris.
“Kebijakan masker di sejumlah negara itu khusus untuk indoor dan outdoor bisa dibuka, tetapi dengan beberapa catatan, seperti saat di transportasi umum atau bila kurang enak badan sebaiknya tetap menggunakan (masker),” tuturnya.
Mulai Tanggal 18 Mei
Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut pelonggaran penggunaan masker dan pelaku perjalanan akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Menurut Wiku, arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hal itu lebih dahulu akan dituangkan ke dalam regulasi yang lengkap.
“Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/5/2022).
Wiku mengatakan, meski mulai melonggarkan beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, pemerintah tetap akan menggelar vaksinasi. Pasalnya, menurut Wiku, pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Faktanya, walau pun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan,” kata Wiku.
“Karena sejatinya pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO,” Wiku menambahkan.
Wiku memastikan, keputusan pelonggaran ini dilakukan karena mulai menurunnya penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah juga akan mulai membangkitkan perekonomian yang sempat terpuruk selama dua tahun lantaran pandemi.
“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih,” kata Wiku.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Radar Depok