Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jabodetabek Jelang Lebaran
Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tetap masuk ke dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 menjelang Lebaran 2022.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, sejumlah aturan dalam PPKM level 2 di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Aturan operasional yang sama berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet/voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis.
“Dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” demikian bunyi Inmendagri 22/2022 tersebut.
Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Bioskop juga dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, di antaranya seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022. Hal itu disampaikan Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui keterangannya pada Selasa (19/4).
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Safrizal.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia