Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi soal Pembelian Konten Asusila Dea OnlyFans
Komika Marshel Widianto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkait kasus konten asusila Dea Onlyfans pada Kamis (7/4/2022).
Marshel Widianto menjalani pemeriksaan atas dugaan membeli konten asusila tersangka Dea OnlyFans.
Pantauan Kompas.com, Marshel yang mengenakan baju hitam dan masker putih tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.57 WIB.
Tidak banyak yang Marshel sampaikan. Dia malah balik bertanya ketika diserbu pertanyaan oleh awak media.
“Kenapa sih? Gue enggak apa-apa,” ucap Marshel Widianto yang terlihat santai.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Dea mengaku tidak sedikit orang telah membeli konten asusilanya.
Salah satu di antaranya adalah komedian berinisial M yang membeli secara langsung Google Drive berisi 76 video dan sejumlah foto tanpa busana Dea.
Setelah Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan hal tersebut, warganet mulai menerka-nerka siapa komedian berinisial M itu.
Warganet menyebut semua nama komedian berinsial M, dari Mongol, Marshel Widianto, hingga Maell Lee.
Marshel Widianto menjadi sorotan setelah akun media sosialnya diserbut warganet yang bertanya apakah komedian insial M adalah dirinya.
Marshel menanggapi keriuhan itu dengan sebuah unggahan di Instagram.
“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku memang nakal tapi gak mau kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya,” tulis Marshel di unggahannya.
Hingga kini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menjawab peran lebih lanjut komedian ini apakah turut menyebarkan konten Dea OnlyFans atau hanya membelinya saja.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber : kompas.com
Gambar : Suara.com