Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
Kamaruddin menyebut vaksinasi covid-19 tidak memengaruhi puasa umat islam. Apalagi, vaksin covid-19 di Tanah Air dipastikan halal dan tidak membahayakan.
“Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ucap dia.
Kamaruddin mengatakan dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ikut juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menandatangani fatwa tersebut.
Kamaruddin mengaku pihaknya sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Vaksinasi covid-19 terus didorong pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi covid-19 saat bulan ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” tegas dia.
Sumber : medcom.id
Gambar : medcom.id