Hari Ini, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Jalani Sidang Cerai Perdana

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang cerai antara artis Olla Ramlan dengan pengusaha Aufar Hutapea.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, saat dikonfirmasi wartawan.

“Sidang (cerai) perdana (Olla Ramlan dan Aufar Hutapea) pada 4 April,” ungkap Taslimah di kantornya, Kamis (24/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Taslimah mengatakan bahwa masing-masing pihak diwajibkan datang dalam sidang perdana yang beragendakan mediasi ini.

“Namanya gugatan perceraian maka kedua belah pihak diperintahkan untuk hadir di muka persidangan karena di sidang perdana akan ada agenda perdamaian serta mediasi,” kata Taslimah.

Diberitakan sebelumnya, Olla Ramlan menggugat Aufar Hutapea ke PA Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.

Dalam gugatannya tersebut, Olla Ramlan meminta hak asuh kedua anaknya dari Aufar Hutapea.

Meskipun demikian, Olla Ramlan diketahui tak menuntut harta gana-gini dalam proses perceraiannya

Rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sudah lama diisukan retak.

Namun, dalam beberapa kesempatan, Olla Ramlan membantah kabar keretakan dalam rumah tangganya tersebut.

Bahkan Olla Ramlan sempat membuat sayembara untuk siapa saja yang menemukan foto Aufar Hutapea dengan wanita lain.

Sayembara itu diumumkan oleh Olla Ramlan di unggahan Instagram miliknya usai ramai beredar foto Aufar dengan wanita lain yang diduga jadi pemicu keretakan rumah tangganya.

Saat itu, Olla Ramlan berjanji bahwa siapa pun yang berhasil mengirimkan foto Aufar dengan wanita lain kepadanya akan mendapatkan hadiah.

Senada dengan Olla Ramlan, Aufar Hutapea juga menepis kabar keretakan rumah tangganya.

Aufar Hutapea mengatakan bahwa hubungannya dengan Olla Ramlan baik-baik saja.

Untuk diketahui, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah pada 20 Desember 2012.

Dari pernikahan itu, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea dikaruniai dua anak perempuan.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *