Bambang Pamungkas Angkat Bicara soal Laporan dan Gugatan Amalia Fujiawati

Manajer klub Persija, Bambang Pamungkas sebagai terlapor atas tuduhan dugaan penelantaran anak akhirnya angkat bicara.

Diketahui, Bambang Pamungkas dilaporkan oleh Amalia Fujiawati ke polisi pada 2 Desember 2021.

Selain bicara mengenai kelanjutan kasusnya di kepolisian, pria yang karib disapa BP ini juga bicara mengenai kelanjutan gugatan Amalia terhadapnya terkait asal usul anak dan pengesahan anak di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Laporan Amalia Fujiawati masih dalam penyelidikan
Menurut kuasa hukum Bambang Pamungkas, Z. Khasanul laporan Amalia Fujiawati terhadap kliennya atas tuduhan penelantaran anak itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Bahwa per tanggal 18 Maret 2022 informasi yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, proses laporan saudari Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya perihal penelantaran anak masih dalam tahap Lidik (Penyelidikan),” tulis Khasanul dalam hak jawabnya yang dikirimkan kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Keberatan penyebutan Amalia sebagai mantan istri Bambang Pamungkas
Kemudian, dalam hak jawab tersebut Khasanul mengatakan, Bambang keberatan dengan adanya penyebutan Amalia Fujiawati sebagai mantan istrinya.

Khasanul menyampaikan bahwa Amalia Fujiawati telah menikah dengan Bambang bin Drs. B. Aripin sejak 20 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Agama Soreang.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak dapat dikatakan bahwa Amalia Fujiawati adalah mantan istri Bambang Pamungkas. Sebab, yang dinikahi Amalia adalah Bambang bin Drs. B. Aripin.

Bambang Pamungkas ajukan kasasi atas gugatan Amalia
Kemudian, terkait perkara asal usul anak yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ternyata belum ada kekuatan hukum tetap.

Diketahui, Amalia Fujiawati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan telah ada putusan pada 23 November 2022.

Namun, belakangan ini diketahui ternyata Bambang Pamungkas mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami dan atau sebaliknya Klien Kami mantan suami dan atau suami dari Amalia Fujiawati pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar,” tulis Khasanul.

Sebagaimana diketahui, Amalia Fujiawati membuat laporan terhadap Bambang Pamungkas yang diduga melakukan penelantaran anak.

Tak hanya laporan polisi, Amalia Fujiawati juga menggugat Bambang Pamungkas.

Hal ini merupakan langkah terakhir bagi Amalia Fujiawati demi masa depan anaknya kelak, terutama dalam bidang administrasi.

“Jadi ini adalah usaha untuk kesekian kalinya dilakukan oleh ibu Amalia, di mana beliau sebagai ibu tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya. Dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapaknya. Beliau hanya berharap ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan,” tutur kuasa humum Amalia Fujiawati, Ali Nurdin pada 2 Desember 2021.

Pihak Amalia Fujiawati telah berusaha berkomunikasi dengan Bambang Pamungkas, tetapi hasilnya nihil.

Oleh karenanya, dengan adanya laporan ini Amalia Fujiawati berharap mendapat tanggapan dari mantan bomber Persija itu.

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *