Aturan Baru Nge-mal dan Makan Minum di Restoran di Jabodetabek
Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Status itu berlaku dari Selasa (22/3) hingga 4 April mendatang.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali.
Beleid mengatur beberapa protokol aktivitas di ruang publik, termasuk di pusat perbelanjaan (mal) dan restoran.
Mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, seluruh pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya mereka yang masuk dalam kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Ketentuan dikecualikan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.
“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk,” tulis beleid seperti dikutip, Selasa (22/3).
Sementara itu, restoran/rumah makan/kafe boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan untuk restoran/kafe yang beroperasional malam buka dari pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu, maksimal keterisian 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com