Aturan Baru Mendag: HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Curah Rp14 Ribu

Pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3).

Ia menambahkan selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Ia mengatakan untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng.

Dalam pertemuan dicapai beberapa hasil. Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribun Jateng

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *