Dititipkan di Rehabilitasi, Kasus Narkoba Rizky Nazar Tidak Sampai ke Pengadilan

Kabarnya, Kasus narkoba Rizky Nazar tidak sampai masuk rana Pengadilan. Kekasih Syifa Hadju itu rupanya dikenakan hukuman rehabilitasi, yang kini hanya tersisa 2 kali pertemuan.

Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNKK), Dikdik membenarkan bahwa permasalahan kasus Narkoba Rizky tidak akan sampai ke Pengadilan.

Rizky Nazar Aktor Rizky Nazar (kanan) dihadirkan saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). AKURAT.CO/Endra Prakoso
“Iya sepertinya tidak dilanjutkan ke Pengadilan kasus narkoba Rizky. Masih berjalan rehabilitasi,” ujar Dikdik kepada awak media Selasa (1/3).

Hal itu dikarenakan hasil assessment yang mengungkapkan bahwa Rizky Nazar termasuk dalam pengguna biasa dan tidak memiliki indikasi untuk pengedar.

“Ya kan restorative justice ini juga untuk objektif terhadap kasus yang ringan, tim assessment terpadu rekomendasinya seperti apa itu kita lakukan, perlu dilanjutkan atau tidak, kalau tidak perlu dilanjutkan,” jelasnya.

“Kalau ternyata tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak terindikasi dalam peredaran. Kemudian yang bersangkutan katagorinya pengguna dan barbuknya hanya nol koma itulah indikator yang menjadi penilaian,” sambungnya.

Dikdik mengatakan bahwa hasil tersebut tidak serta merta karena Rizky Nazar merupakan seorang artis.

Jangan Baca Ini jika Kamu belum Siap Menjadi Kaya dalam 36 Hari!
Bagaimana Cara Menjadi Kaya dalam 30 Hari? Baca di Website Ini
“Jangan berpikir karena artis kemudian dapat perlakuan spesial. Tidak. Karena kita melibatkan dokter juga di dalam tim assessment, polisi, jaksa, BNN dan tim dokter ada,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Rizky Nazar ditangkap oleh polisi atas kasus narkoba pada Senin (13/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Rizky Nazar ditangkap dikediamannya dikawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Saya akan menyampaikan terkait penangkapan seorang artis yang kemarin bertanya namanya, yang ditangkap kemarin atas nama Rizky Nazar, usia 25 tahun,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

Setelah melakukan test urine, Rizky Nazar dinyatakan positif konsumsi narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, Rizky Nazar dapat disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

 

Sumber : akurat.co
Gambar : Akurat.co

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *