Aturan Lengkap PPKM Level 4 di 7 Daerah Jawa-Bali

Pemerintah mengumumkan 7 daerah di Pulau Jawa yang masih berstatus level 4 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 1-7 Maret 2022.

Jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa pun bertambah dibanding pekan lalu dari 4 menjadi 7.

“Tujuh daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (1/3).

Berikut aturan lengkap penerapan PPKM Level 4.

Work From Office (WFO)
Operasional perusahaan sektor nonesensial hanya boleh 25 persen. Pegawai yang boleh bekerja di kantor pun hanya mereka yang telah menerima suntikan vaksin corona.

Aplikasi PeduliLindungi wajib dipakai di setiap pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Aktivitas Pasar Rakyat

Pada PPKM level 4, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 4, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai Pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung yang makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Waktu makan hanya dibatasi selama 60 menit.

Aktivitas di Mal

Pusat perbelanjaaan atau mal di daerah dengan PPKM Level 4 hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal. Maksimal buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan, dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.

Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 4 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Area Publik dan Taman

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 4 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat Gym

Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *