Resmi Ditahan, Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis Terkait Dugaan Pencucian Uang

 

Polisi resmi menahan Crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz setelah ditetapkan tersangka.

Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Indra Kenz ditahan sejak dini hari 25 Februari 2022 dan mendekam selama 20 hari kedepan.

“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.

Jangan Baca Ini jika Kamu belum Siap Menjadi Kaya dalam 36 Hari!
Gadis Ini Hasilkan 12 Miliar Rupiah dalam 28 Hari dengan Cara Ini

Atas ulahnya tersebut, Indra Kenz disangkakan dengan pasal berlapis terkait melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Kepada wartawan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz bisa dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (22/2).

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.

 

 

Sumber : akurat.co
Gambar : Detikcom

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *