Satgas Covid Terapkan Sistem Karantina Bubble bagi Pendatang di Bali

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menerapkan sistem karantina bubble pada WNI maupun WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mengunjungi kawasan Bali.
Upaya itu dilakukan guna meminimalisasi transmisi kasus virus corona seiring dengan dibukanya akses pariwisata dan sejumlah

Sistem bubble merupakan koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat. Disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama atau dalam karantina yang sama.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Coroa virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.

Kebijakan ini berlaku bagi para PPLN yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Dan berlaku bagi para WNI maupun WNA yang akan melaksanakan kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali.

Adapun pintu masuk WNI atau WNA PPLN untuk ke kawasan sistem bubble di Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

Sementara kegiatan sistem bubble (KSB) merupakan kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara dengan mekanisme sistem tersebut di Bali. Untuk lokasinya berada di kawasan tertentu seperti hotel atau kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk melaksanakan KSB yang sudah ditetapkan penyelenggara.

“Seluruh rangkaian KSB itu akan didukung oleh petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Serta tenaga pendukung yang terdaftar seperti petugas bandara/pelabuhan, transportasi, hotel atau kapal, venue dan fasilitas publik lainya,” tulis SE tersebut.

Satgas juga meminta penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, namun tidak terbatas kepada jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB.

Kemudian riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble, jadwal kedatangan pelaku sistem bubble, lokasi tujuan pelaku sistem bubble, atau riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble seperti komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain.

Adapun seluruh ketentuan mekanisme karantina dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi PPLN yang mengunjungi Bali tetap wajib mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.

Lebih lanjut, setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib mengikuti ketentuan di antaranya menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB.

Selanjutnya, diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan PPLN, serta mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah atau wilayah tujuan.

Kendati demikian, seluruh rangkaian presidensi G20 yang dihelat di Bali tetap akan mengikuti aturan khusus yakni SE Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” pungkas Satgas.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *