PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Tetap Level 3

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022. Wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap berada di level 3.

Keputusan tersebut dituangkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Jabodetabek masuk daftar 99 daerah level 3 di PPKM Jawa-Bali pekan ini.

“Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4 yang saat ini terdapat 4 daerah,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Sejumlah pembatasan pun diberlakukan di Jabodetabek dan wilayah PPKM level 3 lainnya. Misalnya, kegiatan perkantoran di sektor esensial hanya boleh dilakukan dengan 50 persen dari kapasitas normal.

Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas normal.

Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga 20.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi 60 persen dari kapasitas normal selama Jabodetabek berstatus PPKM level 3.

Warung makan, restoran, kafe boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas normal. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.

Mal diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas, dibatasi hingga pukul 21.00. Anak-anak boleh masuk mal jika sudah menerima setidaknya dosis pertama vaksinasi Covid-19 dan dengan pendampingan orang tua.

Kegiatan di rumah ibadah di Jabodetabek boleh berlangsung dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas maksimal. Aturan serupa juga berlaku di fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Adapun resepsi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan tamu sebanyak 25 persen dari kapasitas normal.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Sindonews.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *