Penyesuaian Ketentuan Aktivitas Masyarakat Selama PPKM Level 3

Pemerintah menyesuaikan ketentuan aktivitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penyesuaian untuk mendorong sektor kesehatan, ekonomi, hingga sosial.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.

“Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan PeduliLindungi,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.

Penyesuaian ketentuan serupa berlaku untuk tempat bermain anak dalam mal, gym, dan tempat umum. Misalnya sanggar seni dan budaya, tempat olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat.

“Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen,” bunyi beleid itu.

Sementara itu, penyesuaian kapasitas maksimal juga berlaku di daerah dengan PPKM level 2. Kapasitas maksimal diizinkan 75 persen.

“Sedangkan daerah dengan PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen,” tulis Inmendagri.

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : medcom.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *