Aturan Pembatasan TransJakarta dan MRT Saat PPKM Level 3 Jakarta
Layanan Transjakarta mengalami penyesuaian operasional seiring peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3. Selama PPKM Level 3, Transjakarta membatasi kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris, mengatakan, penyesuaian layanan ini akan mulai berlaku Sabtu (12/2).
“Sebelum efektif diberlakukan, kita akan mulai mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat selama dua hari, mulai 10-11 Februari,” kata Angelina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2).
Selama PPKM Level 3, jam operasional layanan Transjakarta tidak mengalami perubahan. Bus Transjakarta akan tetap melayani penumpang mulai pukul 05.00 WIB-21.30 WIB.
Sementara, untuk layanan angkutan malam hari (Amari) akan beroperasi mulai pukul 21.31 WIB-22.30 WIB.
Angelina memastikan, seluruh penumpang yang menggunakan layanan Transjakarta wajib melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gate halte, serta menunjukkan bukti telah menerima vaksinasi Covid-19.
Selain Transjakarta, MRT juga menyesuaikan layanan selama PPKM Level 3. Mulai hari ini, operasional MRT akan dimulai pukul 06.00 WIB.
“Jam operasional Senin-Minggu pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial.
Selain itu, jarak antar kereta atau headway akan berlaku tiap 10 menit. MRT juga membatasi kapasitas penumpang, yakni sebanyak 65 orang per kereta.
Pemerintah sebelumnya meningkatkan level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali. Dari semula level 2 kini menjadi level 3.
Peningkatan level PPKM itu tak lepas dari kenaikan kasus virus corona (Covid-19) varian Omicron sejak akhir Januari lalu. Pemerintah lantas menyesuaikan aturan guna mengurangi mobilitas masyarakat.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com