Inmendagri: PTM Daerah PPKM Level 3 Ikuti SKB 4 Menteri
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk daerah PPKM level 3 masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam hal kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19, untuk daerah PPKM level 3, PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam dan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen capaian vaksinasi dosis 2.
Sebelum perubahan level PPKM, sejumlah daerah yang berstatus level 2 seperti DKI Jakarta meminta agar PTM ditiadakan. Sejumlah epidemiolog dan PGRI juga mengusulkan hal yang sama. Namun permintaan tersebut ditolak.
Hal senada sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti.
“Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang 50 persen ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB,” katanya, kemarin.
Menurut Suharti, PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Lalu, capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.
Suharti menyebut, jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan PJJ. Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tempo.co