Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, resmi mengajukan banding atas putusan yang diterimanya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Pengajuan banding tersebut sudah dilakukan melalui kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, pada Senin (24/1/2022) kemarin.
“Iya banding, itu hak,” ujar Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/1/2022).
Fahmi mengungkap alasan kuat yang membuat Gaga Muhammad mengajukan banding.
Fahmi berujar bahwa itu sudah menjadi keputusan keluarga.
“(Itu) Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding,” tutur Fahmi lagi.
Saat ini pihak Gaga Muhammad tengah menunggu memori banding yang sudah diajukan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, membenarkan bahwa Gaga telah mengajukan banding melalui kuasa hukum.
“Terdakwa melalui PH (penasehat hukum) sudah menyatakan banding kemarin,” ucap Alex.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad terbukti bersalah dan dianggap lalai dalam berkendara.
Hakim ketua Lingga Setiawan membacakan vonis untuk Gaga Muhammad yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan saat membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com