Perubahan Warna Seragam Satpam Tunggu Peraturan Kepolisian
Mabes Polri memastikan perubahan terbaru warna seragam satuan pengamanan (Satpam) akan dilakukan setelah terbit peraturan kepolisian (Perpol). Polri berencana mengubah warna seragam satpam yang semula cokelat muda menjadi krem.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan saat ini perubahan itu masih dikaji dan diperkenalkan ke publik.
“Itu baru diperkenalkan untuk pemberlakuannya masih menunggu perpol,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/1).
Ramadhan tak mengungkap kapan Perpol seragam Satpam terbit. Namun dia menjelaskan, pemakaian seragam baru Satpam baru bisa dilakukan satu tahun setelah Perpol terbit. Hal serupa terjadi pada 2020 lalu ketika Polri menerbitkan aturan perubahan seragam Satpam.
Rencana Mabes Polri mengubah warna seragam Satpam menjadi krem disebut Ramadhan lantaran seragam Satpam saat ini dianggap terlalu mirip dengan Korps Bhayangkara. Kemiripan itu menurutnya kerap membuat masyarakat bingung.
Satpam, kata dia, juga mengemban fungsi kepolisian secara terbatas. Oleh sebab itu diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.
“Karena menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam,” ujar Ramadhan.
Penyesuaian seragam Satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.
Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.
Selain itu, Perkap 4/2020 mengatur seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna cokelat dan memiliki tanda kepangkatan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Riautribune.com