Keran Ekspor Batu Bara Resmi Dibuka Lagi Hari Ini
Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara mulai hari ini, Rabu (12/1). Ini berarti, aturan larangan ekspor batu bara resmi dicabut.
Aturan larangan batu bara tertuang di Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara di Dalam Negeri alias DMO (domestic market obligation).
Saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembukaan ekspor batu bara secara bertahap, Senin (10/1) malam, proses pengapalan pun segera dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang.
Alasan Luhut membuka keran ekspor batu bara yang ditutup sejak 1 Januari itu adalah pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sudah mencapai 15-25 hari operasi ke depan.
“Sudah ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi dan akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap? Kita lihat Rabu (hari ini),” ujarnya Senin kemarin.
Pemerintah, Luhut melanjutkan, menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP dengan meniadakan skema penjualan free on board (FoB). Lalu, menggantinya dengan skema cost in insurance and freight (CIF). “Jadi semua harus beli dari perusahaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini ditempuh karena pasokan batu bara tipis untuk 17 PLTU, milik PLN dan IPP.
Bahkan, PLN dan Kementerian ESDM mengaku ancaman krisis pasokan batu bara berpotensi membuat BUMN listrik itu melakukan pemadaman terhadap 10 juta pelanggannya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia