Brunei Hapus Daftar Hijau Covid Awal 2022, WNA Masuk Wajib Karantina
Pemerintah Brunei Darussalam akan menghapus seluruh negara dari daftar hijau perjalanan terkait risiko infeksi Covid-19.
Kantor Perdana Menteri Brunei (PMO) mengatakan keputusan ini diambil mengingat ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron dan kenaikan kasus harian di banyak negara.
“Tidak akan ada negara yang masuk dalam daftar perjalanan hijau mulai 1 Januari 2022,” tutur PMO, dikutip dari The Straits Times.
Komite Penanggulangan Covid-19 Brunei juga setuju dengan langkah pencegahan tersebut.
Menurut PMO, kebijakan baru ini mewajibkan semua pelancong untuk menjalani tes RT-PCR 48 jam sebelum keberangkatan. Masyarakat asing yang ingin masuk ke Brunei juga harus memiliki izin masuk perjalanan.
Wisatawan yang masuk ke Brunei harus melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditunjuk dan melakukan tes rapid antigen setelah mendarat. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR lima hari setelah tiba di Brunei.
Sementara itu, perjalanan ke luar negeri hanya diperbolehkan bagi warga dan penduduk tetap Brunei yang memiliki izin keluar perjalanan dan telah mendapatkan dua dosis vaksin dalam jangka waktu 14 hari sampai tiga bulan sebelum keberangkatan.
Sampai pada Selasa (28/12), 94,5 persen penduduk Brunei telah menerima setidaknya satu dosis vaksin. Sementara itu, 93,2 persen masyarakat telah mendapatkan dua dosis vaksin dan 17,9 persen telah menerima vaksin booster.
Brunei melaporkan empat kasus baru infeksi virus corona per Rabu (29/12), menambah total pasien terinfeksi menjadi 15.465 kasus dengan 98 kematian.
Brunei menjadi salah satu negara di dunia yang dianggap berhasil mengendalikan infeksi Covid-19 sejak awal pandemi dengan kebijakan lockdown ketat.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia