Pengadilan Seoul Barat Putuskan Snowdrop Tetap Tayang
Pengadilan Distrik Barat Seoul memberi lampu hijau untuk terus menayangkan drama kontroversial Snowdrop.
Sebuah kelompok masyarakat di Korea Selatan bernama Declaration of Global Citizens mengajukan tuntutan tanggal 22 Desember 2021.
Dilansir Korea Joongang Daily, kelompok itu meminta stasiun televisi JTBC menghentikan penayangan Snowdrop.
Mereka menganggap drama itu menggambarkan periode sejarah yang sensitif dari masa demokratisasi Korea.
“Itu menggambarkan Perencanaan Keamanan Nasional (National Security Planning, NPS) secara positif dan itu menyiratkan nilai-nilai yang salah bahwa kekerasan oleh negara dapat dibenarkan,” isi klaim dalam tuntutan Declaration of Global Citizens.
Rezim yang berkuasa pada masa demokratisasi Korea mendukung tindakan brutal NPS terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi, banyak di antaranya adalah mahasiswa.
Alasan NPS kala itu sekadar memburu mata-mata Korea Utara atau simpatisan kelompok komunis.
NPS, yang dibentuk di bawah rezim, terkenal karena mengarang kasus spionase, memenjarakan dan sering mengeksekusi tertuduh palsu.
Pada Rabu (29/12/2021) pengadilan menolak tuntutan tersebut dan memerintahkan kelompok tersebut membayar biaya pengadilan.
“Bahkan jika Snowdrop didasarkan pada sejarah yang terdistorsi seperti yang ditekankan oleh Declaration of Global Citizens di Korea, sulit untuk percaya bahwa publik akan secara membabi buta mengadopsi konten tersebut,” kata pengadilan.
“Sulit juga untuk membantah bahwa pemutaran Snowdrop secara langsung melanggar hak-hak grup,” imbuh pengadilan.
Drama yang dibintangi Jisoo BLACKPINK sebagai Eun Young Ro dan Jung Hae In sebagai Lim Soo Ho itu akan menayangkan episode 6 pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Republika