Inmendagri Hapus Larangan Cuti Nataru, Tak Berlaku Buat ASN

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menghapus larangan cuti untuk ASN, Polri, TNI, dan pegawai swasta saat libur natal dan tahun baru (nataru). Aturan larangan cuti saat libur nataru itu sebelumnya terdapat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pada aturan sebelumnya, pemerintah melarang pegawai negeri maupun swasta mengajukan cuti pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun larangan itu tidak dicantumkan kembali saat pemerintah merevisi aturan terkait pembatasan Natal dan tahun baru pada Inmendagri 66/2021.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai Inmendagri tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN tetap dilarang cuti saat libur Nataru. Dia menyebut pemerintah tetap memberlakukan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021.

“Masih berlaku buat ASN dan keluarganya. Aturan tidak berubah meski level 1,” kata Tjahjo lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/12).

Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA. Dia menegaskan larangan cuti tetap berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri.

Sementara itu, pemerintah sedang menyiapkan aturan cuti bagi pegawai swasta. Safrizal menyampaikan penghapusan larangan cuti di Inmendagri hanya untuk perpindahan aturan ke kementerian terkait.

“Akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN,” tutur Safrizal kepada wartawan, Jumat (10/12).

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *