Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru

Pemerintah akan memberlakukan aturan khusus bagi penumpang pesawat selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau nataru.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penumpang pesawat dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib memberikan bukti negatif covid-19 dengan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka dapat menunjukkan bukti negatif covid-19 dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Begitu juga dengan penumpang pesawat dengan perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Mereka wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR.

Sementara, penumpang bisa menunjukkan hasil negatif dengan rapid test antigen jika sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Kemudian, pemerintah mengecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Seluruh aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Setelah itu, aturan akan berubah lagi sesuai dengan perkembangan penularan covid-19 di dalam negeri.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *