Libur Akhir Tahun Ditiadakan, Disdik Jakarta: Akan Diisi Kegiatan Pengembangan Karakter Secara Daring

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta meniadakan libur akhir semester untuk sekolah di Ibu Kota saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Nantinya, peserta didik akan tetap menjalankan kegiatan secara daring.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil 2021/2022 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

SE tersebut ditandatangani oleh Nahdiana pada 3 Desember 2021.

“Libur akhir semester ganjil yang semula terjadwal tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, ditiadakan,” bunyi SE tersebut dikutip pada Senin (6/12/2021).

Nahdiana menyatakan pada periode tersebut akan diisi dengan kegiatan pembinaan kerohanian, penguatan pendidikan karakter, dan pengembangan potensi siswa, secara daring.

Humas Dinas Pendidikan DKI, Taga Radja menyatakan teknis pelaksanaan kegiatan peserta didik selama libur ditiadakan diserahkan kepada masing-masing sekolah.

“Jelas tidak ada aktivitas di sekolah, tapi hanya kegiatan daring dan dipantau secara daring. Misalnya kegiatan berbuat baik di rumah seperti apa. Ini perlu kerjasama antar guru, dan orang tua juga,” ucap Taga.

Diminta Bagikan Rapor saat Januari

Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau agar sekolah dapat membagikan rapor semester satu pada Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

“Melakukan himbauan pada sekolah, pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” bunyi Inmendagri tersebut.

Lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru.

“Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru,” ucap dia.

 

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar :Merdeka.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *