Revisi UU Cipta Kerja, Menaker: Aturan UMP Masih Berlaku

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) masih berlaku, lantaran tidak ada pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yang dibatalkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 2 Desember 2021.

Adapun peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan. Karena itu kepala daerah diminta mengikuti ketentuan pengupahan yang sudah diatur sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” tegasnya.

Ia menjelaskan, upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai yang berlaku pada satu wilayah. Ketentuan upah minimum ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dalam pelaksanaannya, UMP/UMK ditetapkan oleh gubernur setiap tahun dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

“Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antarwilayah, baik antarprovinsi, maupun antar-Kabupaten/Kota tidak semakin melebar. Kita optimistis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang dia.

Di dalam amar putusan dinyatakan MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU Ciptaker lalu mengesahkannya dalam waktu selambatnya dua tahun sejak tanggal putusan diucapkan MK. Selama proses revisi hingga pengesahannya berlangsung, UU Ciptaker yang ada saat ini sah dan berkekuatan hukum.

Selama proses revisi hingga pengesahannya berlangsung, MK melarang pemerintah dan DPR membuat undang-undang dan kebijakan turunan UU Ciptaker, menangguhkan segala kebijakan strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga dilarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Bila hingga berakhirnya tenggat waktu dua tahun itu DPR dan pemerintah belum mengesahkan revisi UU Ciptaker, maka UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *