PPKM Naik ke Level 2, Pengunjung Mal Jakarta Dibatasi Jadi 50 Persen
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.
Kebijakan ini membuat pusat perbelanjaan harus memperketat kunjungan hanya sampai 50 persen. Jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,” tulis aturan tersebut seperti dikutip Selasa (30/11).
Anak-anak usia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk masuk, namun tetap dengan dampingan orang tua. Aplikasi PeduliLindungi masih wajib digunakan agar bisa masuk ke pusat perbelanjaan.
Dengan begitu, restoran dan tempat makan yang berada di dalam mal secara otomatis hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas makan di tempat sebanyak 50 persen.
Untuk bioskop, kapasitas penonton masih sama yakni sebanyak 70 persen. Anak-anak diizinkan berkunjung dengan pendampingan orang tua.
Supermarket dan pasar swalayan juga harus diperketat kunjungannya menjadi 75 persen dengan jam operasional hanya sampai pukul 21.00.
Sementara itu, restoran di luar pusat perbelanjaan yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga tengah malam. Namun pengelola hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas yang tersedia.
Sebelumnya, DKI Jakarta pada PPKM Level 1 mengizinkan pusat perbelanjaan dan supermarket menerima kunjungan hingga 100 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Tidak hanya Jakarta, sejumlah daerah yang turut wajib mengikuti ketentuan di atas, di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga seluruh kabupaten/kota di wilayah Bali dan Yogyakarta.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia