Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta

Seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk penanggulangan Covid-19 hingga 13 Desember mendatang.

Sebagai informasi, mulanya DKI Jakarta turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.

Kini, sejumlah aturan diperketat saat peralihan dari level 1 ke level 2. Misalnya, pengurangan kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan hingga 50 persen.

Kemudian, pembatasan waktu operasi pasar rakyat. Begitu pula dengan penerapan batas waktu bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.

Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM level 2 di DKI Jakarta:

Sekolah dan Kantor Dibatasi 50 persen

Sekolah-sekolah di DKI Jakarta boleh melakukan pembelajaran tatap muka hingga 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk sekolah luar biasa (SLB), kegiatan tatap muka boleh dilaksanakan 62-100 persen.

Pembatasan juga berlaku di perkantoran. Sektor nonesensial hanya boleh menggelar kegiatan perkantoran (WFO) maksimal 50 persen.

Aturan itu lebih ketat dibanding PPKM level 1. Saat DKI Jakarta berstatus level 1, perkantoran nonesensial bisa melaksanakan WFO hingga 75 persen.

Pasar Hanya Buka sampai 18.00

Kegiatan di pasar rakyat hanya boleh berlangsung hingga 18.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.

Pada PPKM level 1, pasar rakyat boleh buka selama 24 jam. Pemerintah pun tidak membatasi jumlah pengunjung dalam lokasi jual beli tersebut.

Toko kelontong, agen pulsa, tempat pangkas rambut, tempat cuci mobil, dan tempat sejenisnya hanya boleh buka hingga 21.00. Sebelumnya, tempat-tempat itu beroperasi tanpa dibatasi waktu.

Makan di Warteg Cuma Boleh 1 Jam

Pemerintah membatasi jam buka warteg hingga 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Orang yang makan di tempat hanya diberikan waktu 60 menit. Aturan serupa berlaku pada rumah makan, restoran, dan kafe.

Aturan itu berbeda dari PPKM level 1. Pada level 1, warteg boleh buka hingga 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Selain itu, tidak ada batas waktu bagi orang yang makan di tempat.

Mal Hanya Dibuka 50 Persen

Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan dipangkas dari 100 persen menjadi 50 persen. Jam tutup mal pun dimajukan dari 22.00 menjadi 21.00.

Pemangkasan kapasitas pengunjung juga berlaku di fasilitas umum. Pada PPKM level 2, fasilitas umum hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan seni budaya, olahraga, konser, dan acara yang menarik massa dibatasi 50 persen pengunjung. Kapasitas itu dikurangi dari semula 75 persen.

Transportasi Tetap 100 Persen

Transportasi tidak terdampak saat DKI Jakarta naik ke PPKM level 2. Transportasi umum masih boleh beroperasi dengan 100 persen kapasitas.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *