1.499 Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di Balai Kota Hari Ini

Sebanyak 1.499 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan aksi demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11) hari ini.

Demo ini digelar oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) yang menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh Pemprov DKI Jakarta.

“1.499 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda DKI,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto saat dikonfirmasi, Senin (29/11).

Aparat kepolisian serta TNI dan personel dari Pemprov DKI telah menggelar apel dalam rangka persiapan pengamanan. Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menuturkan untuk rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi demo masih situasional. Artinya, kata Purwanta, penutupan dan pengalihan arus lalu lintas dilakukan tergantung pada situasi di lapangan.

Sebelumnya, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan aksi yang digelar hari ini dalam rangka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

“Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Winarso dalam keterangan tertulis, Senin.

Juru bicara GEBRAK Nining Elitos menyatakan ada dua tuntutan dalam aksi demo kali ini yaitu, menolak kebijakan upah murah secara nasional dan terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Terkait demo ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP tidak berada di ranah kewenangan Pemprov.

Itu semua mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

“Buruh ini terkait adanya regulasi, kewenangan regulasi itu adanya bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Antaranews.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *