PPKM Level 3 Saat Nataru, Menko Luhut: Pemerintah Lindungi Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Luhut menyatakan, kebijakan pembatasan sosial ketat itu diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari paparan virus Covid-19.
“PPKM Level 3, Pemerintah pasti dalam konteks melindungi rakyatnya,” tegasnya kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Bali, ditulis Jumat (26/11).
Menurut Luhut, penting bagi pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di tanah air. Khususnya di momentum Nataru saat mobilitas masyarakat meningkat pesat.
“Kalau nggak ada aturan, bebas merdeka. Bebas merdeka juga, sakit (Covid-19) itu!,” kerasnya.
Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Selama Nataru
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Ia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tegasnya.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com