Polda Metro Bakal Terapkan CFN Malam Tahun Baru

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menetapkan kebijakan crowd free night (CFN) atau malam bebas keramaian di sejumlah titik di Jakarta saat malam tahun baru 2022. Kebijakan diterapkan dalam upaya mencegah kerumunan massa di malam pergantian tahun.

“Kemungkinan kita akan melakukan crowd free night, artinya seperti malam tahun baru 2020 ke 2021 nanti pergantian malam tahun baru ke 2021 ke 2022 kita juga melakukan hal yang sama,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (24/11).

Disampaikan Sambodo, kebijakan CFN itu saat ini masih terus dibahas. Salah satunya, soal titik atau ruas jalan mana yang akan diterapkan kebijakan CFN.

Sejauh ini, kata Sambodo, pihaknya berencana akan menambah titik pelaksanaan CFN guna meminimalkan kerumunan massa di malam pergantian tahun.

“Tidak hanya di Sudirman-Thamrin tapi juga ke tempat-tempat yang sering jadi tempat perayaan tahun baru seperti Taman Mini, di Ancol, di lokasi-lokasi yang sering dijadikan pelaksanaan acara tahun baru akan kita lakukan crowd free night,” tuturnya.

Posko PPKM di Daerah

Di kesempatan lain, Polri menyatakan akan mengoptimalkan pos pengamanan PPKM di setiap daerah selama penerapan PPKM level 3 se-Indonesia di masa libur nataru.

“Ya mungkin kita mengoptimalkan pos-pos PPKM di desa-desa. Di posko-posko PPKM yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto.

Imam mengatakan Polri tetap berupaya mencari cara agar tidak timbul klaster Covid-19 di masa libur Nataru.

Polisi, kata dia, masih akan merumuskan kebijakan yang tepat untuk dapat menghadapi ancaman munculnya penyebaran Covid-19 selama liburan.

“Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan. Dari RT-RT nya misalnya kan. Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan,” ucapnya.

“Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak ada penyekatan, jadi itu yang akan kita pedomani,” tambah dia lagi.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skema level di luar Jawa Bali sampai 6 Desember mendatang. Perpanjangan itu dilakukan untuk terus menekan laju penyebaran Covid-19.

Di lain sisi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan khusus untuk natal dan tahun baru tahun ini. Salah satu kebijakan itu yakni, semua daerah berstatus PPKM Level 3.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berkata, kebijakan itu diterapkan guna mengantisipasi gelombang ketiga kasus positif virus Covid-19. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : MSN

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *