Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Investasi Bodong

Seseorang bernama Merina Shanti melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021).

Merina yang mengaku sebagai korban merasa ditipu anak penyanyi Nia Daniaty itu mengenai investasi pulsa dan fiber optic sejak September 2021.

“Betul, (kami laporkan) Olivia Nathania alias Oi,” kata kuasa hukum Merina, Herdyan Sasono kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Herdyan menjelaskan, Merina mendapat penawaran tersebut ketika Olivia Nathania terjerat kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.

“(Mendapatkan penawaran dari Olivia) ketika awal-awal ada berita dipanggil soal dugaan penipuan CPNS, September. Jadi, saat ada berita itu, dia masih sempat-sempatnya menawarkan,” kata Herdyan.

Tidak melihat latar belakang Olivia Nathania yang saat itu terjerat kasus penipuan CPNS dan hanya berpikir ada keuntungan ketika mengikut investasi, Merina menerima penawaran tersebut.

“Metodologi penawaran cuma lewat WhatsApp. Dia (Olivia suruh) isi form yang namanya Deposit Investasi, dikirim lewat WhatsApp. Enggak ada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak,” kata Herdryan.

“Hanya ada bukti bahwa dia (Merina) bersedia menyerahkan uang itu dan dia (Olivia) suruh (Merina) cari orang sebanyak-banyaknya,” ucap Herdyan lagi.

Dia berujar, Merina mengalami kerugian senilai Rp 45 juta.

Namun, dari total keseluruhan 40 orang, terduga korban mengalami kerugian sebanyak Rp 215 juta.

Merina telah membangun komunikasi dan mendatangi rumah Olivia Nathania dan Nia Daniaty untuk meminta ganti rugi. Namun, hasilnya nihil.

Laporan polisi Merina terhadap Olivia Nathania terdaftar dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *