Kebijakan Pemerintah saat Nataru: PPKM Level 3, Tak Larang Mudik
Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan khusus untuk libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Semua daerah di Indonesia bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berkata kebijakan itu untuk mengantisipasi gelombang ketiga kasus virus Covid-19. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Terkait ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi,” ujar Muhadjir.
“Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” imbuhnya.
Muhadjir telah meminta kementerian, lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.
Namun, pemerintah tak mengeluarkan larangan mudik dan juga penyekatan di sejumlah jalan. Pada satu kesempatan, Muhadjir hanya mengimbau agar masyakarat tidak mudik ke kampung halaman masing-masing.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting juga mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.
“Bukan larangan [mudik] ya, tapi pembatasan melalui regulasi,” kata Alex melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/11).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia