Kepada Jokowi, PM Malaysia Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan TKI

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negaranya. Jaminan tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya telah memberikan jaminan kepada Bapak Presiden, Pemerintah Malaysia akan terus menjamin kesejahteraan dan perlindungan WNI yang bekerja di Malaysia tetap dilaksanakan,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, 10 November 2021.

Ia mencontohkan, tahun lalu UU Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja 1990 (UU446) telah disetujui amandemennya. UU tersebut, kata Ismail Sabri, menjamin kenyamanan akomodasi karyawan, tidak hanya untuk orang Malaysia, tapi juga pekerja asing.

“Saya dan Presiden Jokowi selanjutnya mencatat kemajuan proses finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia di Malaysia, antara Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia dan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia,” lanjutnya.

Ia yakin masalah yang besar dalam isu perlindungan PMI akan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Ismail Sabri menambahkan, Negeri Jiran berharap Program Rekalibrasi yang diperpanjang Pemerintah Malaysia hingga akhir tahun dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh WNI.

Ia juga mengatakan, program tersebut memungkinkan WNI di Malaysia untuk kembali secara sukarela atau bekerja legal di Malaysia.

Ismail Sabri melakukan kunjungan perdana ke Indonesia sebagai perdana menteri. Ia disambut Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut, pemimpin kedua negara itu berkomitmen memperkuat hubungan yang saling menguntungkan.

“Sebagai bangsa serumpun, kita harus memperkuat kerja sama berdasarkan prinsip yang saling menghormati dan menguntungkan,” ujar Jokowi.

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *