Anies Teken Kepgub PPKM Level 1 Jakarta: WFO 75 Persen, Mal 100 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 yang berlaku mulai dari 2-15 November.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 14 hari terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (1/11).

Sama dengan Kepgub sebelumnya, pada penerapan PPKM Level 1, Anies mensyaratkan setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang,” dikutip dari Kepgub.

Selain soal vaksin, Kepgub itu juga mengatur sejumlah ketentuan pada aktivitas masyarakat. Berikut sejumlah aturan tersebut.

Sektor Non Esensial WFO 75 Persen

Dalam aturan PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen kerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Transportasi Umum 100 Persen

Pada penerapan PPKM level 1, kegiatan pada modal transportasi (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sekolah Tatap Muka

Daerah level 1 PPKM boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hingga 50 persen. PTM dilakukan terbatas dengan sejumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengecualian diberikan kepada sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.

Mal dan Pasar Dibuka 100 Persen

Pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.Supermarket, pasar tradisional juga dibolehkan beroperasi 100 persen.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.

Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Pusat Kebugaran dan Gym 75 Persen

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Adapun kapasitas diizinkan maksimal 75 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : JawaPos.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *