Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Pakai Antigen
Pemerintah memperbolehkan penumpang pesawat di luar Jawa-Bali menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan aturan berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali. Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR.
“Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Safrizal lewat keterangan tertulis, Jumat (29/10).
Safrizal menjelaskan kebijakan itu diambil karena laboratorium PCR di luar Jawa-Bali masih terbatas. Kebijakan itu juga jadi bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian pemerintah merespons peningkatan mobilitas masyarakat.
Dia menyampaikan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan perjalanan jarak jauh sesuai kondisi pandemi. Safrizal memastikan pemerintah mempertimbangkan setiap masukan dari masyarakat.
Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan pandemi Covid-19 belum rampung. Dengan demikian, ia meminta seluruh pihak selalu taat protokol kesehatan.
“Penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Safrizal.
Sebelumnya, pemerintah juga merevisi aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021.
Untuk perjalanan menggunakan pesawat di Jaaa-Bali, pemerintah mewajibkan tes PCR. Hasil tes PCR berlaku selama 3×24 jam.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia