Anggun C Sasmi Jalani Karantina: Dinikmati Saja
Penyanyi Anggun C Sasmi menilai karantina yang ia jalani bersama suami sebagai ‘liburan’ yang bisa dinikmati bersama. Hal itu disampaikan setelah ia kembali ke Indonesia beberapa waktu lalu.
“Bagi saya dan suami, kami menganggap ini sebagai ‘liburan kecil saja untuk menghilangkan jetlag. Jadi dinikmati saja,” tulis Anggun C Sasmi.
Hal tersebut disampaikan lewat beberapa foto yang ia unggah ke media sosial pada Kamis (28/10). Foto-foto tersebut memperlihatkan Anggun bersama suaminya sedang menjalani karantina.
Dalam foto-foto itu, Anggun terlihat masih mengenakan piama, menikmati makan bersama suami, hingga membagikan gambar kesibukan pasangannya itu di tempat karantina. Ia juga menyertakan lokasi karantina.
Ia juga mengungkapkan bahwa sudah menjalani karantina tiga dari lima hari yang telah ditentukan.
“Mengenakan piama sepanjang hari dan pasangan karantina yang ganteng membuat ini sesungguhnya hampir menyenangkan! Ditambah lagi rasa jetlag hampir hilang,” tulisnya.
Tak hanya itu, Anggun juga mengatakan bisa melepas rindu terhadap makanan-makanan Indonesia selama karantina di hotel.
“Untungnya makanan Indonesia di hotel lumayan banget. Dari kemarin aku makan nasi goreng, sup buntut. Lumayan bisa melepas rindu sebelum benaran bisa kulineran,” tulis Anggun.
Hal itu disampaikan menanggapi komentar Iis Dahlia yang mengatakan karantina akan semakin seru apabila bisa memesan makanan dari luar.
Anggun C Sasmi juga mengungkapkan lebih lanjut pandangannya ketika menjalani karantina di Indonesia yang kini berlangsung lima hari.
“Penting sekali untuk mematuhi peraturan demi keselamatan semua,” tulisnya.
“Jika diharuskan melakukan sesuatu yang tidak kita inginkan, seperti karantina ini, penting sekali untuk melihatnya dari sisi positif,” tulis Anggun.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin Anggun untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Pemerintah sebelumnya menetapkan kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia diwajibkan menjalankan karantina selama 5×24 jam atau lima hari.
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan berlaku mulai 14 Oktober 2021 hingga waktu yang ditetapkan kemudian.
Selain karantina selama lima hari dan melaksanakan prokes, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes PCR dan divaksinasi dosis lengkap.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Suara.com