9 Daerah di Jawa-Bali Berhasil Turun ke PPKM Level 1, Salah Satunya Surabaya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan 9 daerah berhasil menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Salah satunya, Kota Surabaya dan Semarang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

Sebelum Surabaya, Kota Blitar telah lebih dulu menerapkan PPKM level 1 sejak 5 Oktober 2021. Adapun aktivitas masyarakat di daerah yang berada di PPKM level 1 sudah mendekati normal.

“Kota Blitar menjadi kota yang pertama masuk ke level 1. Kota Blitar kemudian kami jadikan sebagai uji coba menuju new normal dimana sebagian besar aktivitas masyarakat dapat dilakukan mendekati kehidupan normal,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.

Daftar 9 Daerah Berstatus PPKM Level 1

Berikut 9 daerah yang berstatus PPKM level 1 per 19 Oktober 2021:

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran,Kota Banjar

2. Jawa Tengah: Kota Tegal, KotaSemarang

3. Jawa Timur: yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat seperti, kapasitas bioskop yang ditambah menjadi 70 persen.

Kemudian, anak-anak yang kini bisa masuk ke bioskop di daerah level 1 dan 2. Selain itu, tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di PPKM level 2.

“Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” jelas Luhut, Senin 18 Oktober 2021.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *