Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS Dorong Momentum Pemulihan Ekonomi
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing masing sebesar 50 bps untuk rupiah dan 25 bps untuk simpanan valas (valuta asing) di Bank Umum.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk valas pada Bank Umum sebesar 0,25 persen. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 September 2021.
Purbaya menekankan bahwa LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil. Dengan demikian, maka langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.
“Kami berharap langkah kebijakan LPS, pemerintah, bersama dengan otoritas sektor keuangan lainnya dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi. Khususnya melalui intermediasi perbankan,” tuturnya.
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan juga akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif.
“Selanjutnya, kami tetap mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku,” tegas Purbaya.
LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut. “Hal itu agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS,” tutup dia.
Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id